Cara Membuat E-KTP Sesuai Aturan Pemerintah

Cara Membuat E-KTP- Syarat Membuat e-KTP - Membuat e-KTP memiliki syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat Membuat e-KTP sebenarnya tidak susah-susah amat asalkan anda telah berusia 17 tahun. KTP atau kartu tanda penduduk adalah dokumen penting yang wajib dimiliki seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Cara Membuat e-KTP di Indonesia Sesuai Aturan Pemerintah

Selain itu, KTP juga akan dibutuhkan ketika anda mengurus dokumen lain seperti pembuatan SIM dan Pasfor. Anda akan diminta untuk melampirkan KTP anda sebagai syarat untuk mengurus dokumen tersebut.

Untuk lebih jelas, berikut ini fungsi dari sebuah KTP.
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.

Tetapi itu dulu peraturan sekarang sudah berubah KTP sudah berlaku untuk seumur hidup dan sudah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Syarat Membuat e-KTP

Bagi anda yang ingin membuat KTP, ada baiknya memenuhi/melengkapi beberapa syarat membuat e-KTP berikut ini agar dalam mengurus e-KTP anda tidak mengalami hambatan administrasi pendukung.

1. Syarat Membuat e-KTP Baru

Untuk pembuatan KTP baru, syaratnya adalah:
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah Menikah;
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Foto Copy Akta Nikah bagi yang belum berumur 17 Tahun;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bgi WNI yang datang dari luar negeri;
  • Foto copy Paspor dan izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian (khusus bagi WNA)

2. Syarat Membuat e-KTP Karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Foto copy kartu keluarga;
  • Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing

3. Syarat Membuat e-KTP karena Perubahan Data

  • Foto copy kartu keluarga (KK);
  • KTP Lama;
  • Surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Copy ijazah bagi yang berijazah;

Khusus untuk pembuatan KTP baru, Semua proses pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat E-KTP Sesuai Aturan Pemerintah"

Post a Comment