Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru - Mengurus pembuatan kartu keluarga (KK) adalah hal yang perlu dilakukan bagi keluarga baru. Kartu keluarga sangat penting untuk segera dimiliki mengingat segala hal yang berhubungan dengan urusan administrasi dan pelayanan penduduk semua membutuhkan kartu keluarga.
![Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdtDOKTHZXx_UqTxlJhKj607ao-qkPHxSc2vz6PwVPS3jfh9e2GVT5ukJSuaUsxuaWewG6zLgehq6LwuuyvVwkFdAUL0C4ZO6HxNC2FQyoj2jML7EGKllahTmYg9olH3ws9X1kRXsDdVMb/s640/Kartu+Keluarga.png)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Memiliki kartu keluarga adalah syarat wajib bagi sebuah keluarga yang berdomisili di Indonesia.
![Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdtDOKTHZXx_UqTxlJhKj607ao-qkPHxSc2vz6PwVPS3jfh9e2GVT5ukJSuaUsxuaWewG6zLgehq6LwuuyvVwkFdAUL0C4ZO6HxNC2FQyoj2jML7EGKllahTmYg9olH3ws9X1kRXsDdVMb/s640/Kartu+Keluarga.png)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Memiliki kartu keluarga adalah syarat wajib bagi sebuah keluarga yang berdomisili di Indonesia.
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Jika anda baru saja menikah, tentunya anda telah memiliki keluarga baru. Anda harus segera mengurus untuk pembuatan kartu kelaurga baru di Dinas Pencatatan Sipil setempat. Segera memiliki kartu keluarga baru adalah wajib bagi anda agar segala sesuatu urusan anda tidak terhalang hanya karena kartu keluarga.
Baca: Syarat Membuat AKTA Kelahiran Baru di Disdukcapil
Jika anda membutuhkan Formulir Permohonan Kartu keluarga Baru, anda bisa mengambilnya disini. Anda bisa membukanya dengan password "www.diarytips.com".
Untuk kelengkapan berkas pembuatan kartu keluarga baru, yang perlu disiapkan adalah:
Dibeberapa daerah, jika dokumen kelengkapan diatas sudah lengkap, biasanya anda langsung diarahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui kantor kecamatan lagi.
Jika dalam mengurus kartu keluarga anda dapatkan pemungutan biaya, silahkan anda laporkan ke atasannya atau langsung ke pihak yang berwajib.
Jika anda membutuhkan Formulir Permohonan Kartu keluarga Baru, anda bisa mengambilnya disini. Anda bisa membukanya dengan password "www.diarytips.com".
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru
Untuk membuat Kartu keluarga baru untuk pasangan yang baru menikah, prosesnya diawali dengan meminta surat pengantar dari ketua RT, setelah itu surat pengantar tersebut dibawa ke ketua RW, dan selanjutnya bawalah ke kantor kelurahan untuk mengisi form permohonan pembuatan kartu keluarga baru yang akan di tanda tangani oleh pak lurah setempat.Untuk kelengkapan berkas pembuatan kartu keluarga baru, yang perlu disiapkan adalah:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Penambahan Anggota Keluarga
Jika ada penambahan anggota keluarga, misalnya anak anda telah lahir maka kelengkapan pembuatan kartu keluarga adalah sebagai berikut:- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Keluarga yang Menumpang
Untuk mengurus pembuatan kartu keluarga baru jika ada keluarga yang menumpang, persyaratannya adalah sebagai berikut:- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing).
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Pengurangan Anggota Keluarga
Pembuatan kartu keluarga untuk pengurangan anggota keluarga biasanya dilakukan karena salah satu anggota keluarga ada yang meninggal atau salah satu anggota keluarga ada yang pindah. Adapun syaratnya sebagai berikut:- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak
Jika kartu keluarga anda hilang atau rusak, anda bisa mengusulkan untuk pembuatan kartu keluarga baru. Adapun syaratnya adalah:- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Dibeberapa daerah, jika dokumen kelengkapan diatas sudah lengkap, biasanya anda langsung diarahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui kantor kecamatan lagi.
Berapa Biaya Untuk Membuat Kartu Keluarga Baru ?
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain-lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.Jika dalam mengurus kartu keluarga anda dapatkan pemungutan biaya, silahkan anda laporkan ke atasannya atau langsung ke pihak yang berwajib.
0 Response to "Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru"
Post a Comment